Visa Korea
SYARAT SYARAT UNTUK MEMPEROLEH VISA KOREA :
-
Paspor Asli yang Masih Berlaku
-
Masa berlaku minimal 6 bulan dihitung dari tanggal kepulangan.
-
-
Paspor Lama (jika ada).
-
Foto Berwarna
-
Ukuran 3,5 x 4,5 cm, latar belakang putih.
-
Wajah harus terlihat jelas tanpa terpotong, termasuk alis dan telinga.
-
Tidak diperbolehkan memakai kacamata, topi, soft lens, atau aksesori lainnya.
-
Dibutuhkan sebanyak 2 lembar.
-
-
Surat Sponsor Kerja dalam Bahasa Inggris
-
Harus dicetak di atas kop surat perusahaan yang mencantumkan alamat dan nomor telepon.
-
Harus memiliki cap perusahaan.
Tambahan berdasarkan status pekerjaan:
-
Pemilik Usaha: Wajib melampirkan fotokopi SIUP/NIB, SK Kemenkumham, dan Akta Perusahaan.
-
Ibu Rumah Tangga: Harus menyertakan surat sponsor dari suami.
-
Freelancer: Wajib melampirkan surat pernyataan pribadi mengenai jenis pekerjaan freelance yang dilakukan serta bukti pendukung.
-
-
Surat Keterangan Sekolah dalam Bahasa Inggris (untuk anak yang masih bersekolah).
-
Fotokopi Akta Kelahiran.
-
Fotokopi Kartu Keluarga.
-
Fotokopi Surat Ganti Nama/WNI (jika ada).
-
Fotokopi KTP
-
Jika pemohon adalah WNA, wajib menyertakan fotokopi KITAS.
-
-
Fotokopi Buku/Akta Nikah
-
-
Jika bercerai, lampirkan fotokopi Akta Cerai.
-
Jika pasangan telah meninggal dunia, lampirkan fotokopi Akta Kematian pasangan.
-
-
Rekening Koran 3 Bulan Terakhir (Asli)
-
-
Wajib memiliki cap bank.
-
Deposito hanya sebagai dokumen tambahan dan tidak dapat menggantikan rekening koran 3 bulan terakhir.
-
-
Fotokopi SPT Pajak Pribadi (tidak boleh atas nama perusahaan).
-
-
Karyawan: SPT PPh 1721 (wajib ditandatangani dan dicap perusahaan).
-
Pemilik Usaha: SPT 1770 (wajib ditandatangani).
-
-
Fotokopi Tiket Pesawat (diskusikan dengan admin jika belum tersedia).
-
Fotokopi Reservasi Hotel (diskusikan dengan admin jika belum tersedia).
Jika Keperluan BISNIS, Wajib melampirkan :
-
Surat Undangan dari Perusahaan di Korea
-
-
Harus menjelaskan secara rinci tujuan undangan, isi kegiatan bisnis, periode waktu, lokasi, serta detail lengkap mengenai pemohon yang diundang.
-
-
Fotokopi TAX Payer Perusahaan Pengundang
-
-
Nomor identitas pajak perusahaan pengundang yang masih berlaku dalam 3 bulan terakhir.
-
-
Fotokopi Certificate of Business Registration (SIUP) Perusahaan Pengundang
-
-
Wajib masih berlaku dalam 3 bulan terakhir.
-
-
Fotokopi Identitas Pengundang.
-
Formulir Bisnis
-
-
Harus diisi oleh perusahaan pengundang.
-