Visa Korea

SYARAT SYARAT UNTUK MEMPEROLEH VISA KOREA :

  • Paspor Asli yang Masih Berlaku

    • Masa berlaku minimal 6 bulan dihitung dari tanggal kepulangan.

  • Paspor Lama (jika ada).

  • Foto Berwarna

    • Ukuran 3,5 x 4,5 cm, latar belakang putih.

    • Wajah harus terlihat jelas tanpa terpotong, termasuk alis dan telinga.

    • Tidak diperbolehkan memakai kacamata, topi, soft lens, atau aksesori lainnya.

    • Dibutuhkan sebanyak 2 lembar.

  • Surat Sponsor Kerja dalam Bahasa Inggris

    • Harus dicetak di atas kop surat perusahaan yang mencantumkan alamat dan nomor telepon.

    • Harus memiliki cap perusahaan.

    Tambahan berdasarkan status pekerjaan:

    • Pemilik Usaha: Wajib melampirkan fotokopi SIUP/NIB, SK Kemenkumham, dan Akta Perusahaan.

    • Ibu Rumah Tangga: Harus menyertakan surat sponsor dari suami.

    • Freelancer: Wajib melampirkan surat pernyataan pribadi mengenai jenis pekerjaan freelance yang dilakukan serta bukti pendukung.

  • Surat Keterangan Sekolah dalam Bahasa Inggris (untuk anak yang masih bersekolah).

  • Fotokopi Akta Kelahiran.

  • Fotokopi Kartu Keluarga.

  • Fotokopi Surat Ganti Nama/WNI (jika ada).

  • Fotokopi KTP

    • Jika pemohon adalah WNA, wajib menyertakan fotokopi KITAS.

  • Fotokopi Buku/Akta Nikah

    • Jika bercerai, lampirkan fotokopi Akta Cerai.

    • Jika pasangan telah meninggal dunia, lampirkan fotokopi Akta Kematian pasangan.

  • Rekening Koran 3 Bulan Terakhir (Asli)

    • Wajib memiliki cap bank.

    • Deposito hanya sebagai dokumen tambahan dan tidak dapat menggantikan rekening koran 3 bulan terakhir.

  • Fotokopi SPT Pajak Pribadi (tidak boleh atas nama perusahaan).

    • Karyawan: SPT PPh 1721 (wajib ditandatangani dan dicap perusahaan).

    • Pemilik Usaha: SPT 1770 (wajib ditandatangani).

  • Fotokopi Tiket Pesawat (diskusikan dengan admin jika belum tersedia).

  • Fotokopi Reservasi Hotel (diskusikan dengan admin jika belum tersedia).

Jika Keperluan BISNIS, Wajib melampirkan :

  • Surat Undangan dari Perusahaan di Korea

    • Harus menjelaskan secara rinci tujuan undangan, isi kegiatan bisnis, periode waktu, lokasi, serta detail lengkap mengenai pemohon yang diundang.

  • Fotokopi TAX Payer Perusahaan Pengundang

    • Nomor identitas pajak perusahaan pengundang yang masih berlaku dalam 3 bulan terakhir.

  • Fotokopi Certificate of Business Registration (SIUP) Perusahaan Pengundang

    • Wajib masih berlaku dalam 3 bulan terakhir.

  • Fotokopi Identitas Pengundang.

  • Formulir Bisnis

    • Harus diisi oleh perusahaan pengundang.