Visa Jepang

SYARAT SYARAT UNTUK MEMPEROLEH VISA JEPANG : 

  • Paspor: Paspor asli yang berlaku minimal 6 bulan dari tanggal kepulangan.

  • Paspor Lama: Jika ada, lampirkan paspor lama.

  • Foto: 2 lembar ukuran 3,5 x 4,5 cm, latar belakang putih, wajah jelas tanpa aksesoris.

  • Surat Sponsor Pekerjaan: Dalam bahasa Inggris, dengan kop surat perusahaan dan cap perusahaan.

    • Owner Perusahaan: Sertakan SIUP/NIB dan Akta Perusahaan.

    • Ibu Rumah Tangga: Sertakan surat sponsor dari suami.

    • Freelancer: Sertakan surat pernyataan freelance.

  • Surat Keterangan Sekolah: Untuk anak yang bersekolah.

  • Fotocopy Akta Lahir.

  • Fotocopy Kartu Keluarga.

  • Fotocopy KTP: Untuk WNA, sertakan salinan KITAS.

  • Fotocopy Buku/Akta Nikah: Sertakan Akta Cerai atau Akta Kematian jika diperlukan.

  • Rekening 3 Bulan Terakhir: Bukti keuangan, bisa berupa e-statement atau buku tabungan.

JIKA VISIT 90 HARI, perlu melampirkan :

  • Surat Undangan dan Surat Jaminan dari pengundang.

  • Residence Card Pengundang: Scan depan dan belakang.

  • Salinan Paspor dan Visa Pengundang.

  • Bukti Keuangan Pengundang: 3 bulan terakhir + dokumen keuangan lain (pilih salah satu).

  • COE: Jika ingin tinggal lebih dari 90 hari.

JIKA BISNIS, perlu melampirkan :
  • Surat Undangan Bisnis: Dari perusahaan Jepang, dengan rincian kegiatan bisnis.

  • SIUP Perusahaan di Indonesia.

  • Rekening Koran Perusahaan: 3 bulan terakhir.

Persyaratan Visa Jepang E-PASSPORT :

  • Paspor: Masih berlaku minimal 6 bulan.

  • Fotocopy Akta Lahir: Untuk anak di bawah 18 tahun.

  • Fotocopy Kartu Keluarga.

  • Fotocopy KTP.