Visa Jepang
SYARAT SYARAT UNTUK MEMPEROLEH VISA JEPANG :
-
Paspor: Paspor asli yang berlaku minimal 6 bulan dari tanggal kepulangan.
-
Paspor Lama: Jika ada, lampirkan paspor lama.
-
Foto: 2 lembar ukuran 3,5 x 4,5 cm, latar belakang putih, wajah jelas tanpa aksesoris.
-
Surat Sponsor Pekerjaan: Dalam bahasa Inggris, dengan kop surat perusahaan dan cap perusahaan.
-
Owner Perusahaan: Sertakan SIUP/NIB dan Akta Perusahaan.
-
Ibu Rumah Tangga: Sertakan surat sponsor dari suami.
-
Freelancer: Sertakan surat pernyataan freelance.
-
-
Surat Keterangan Sekolah: Untuk anak yang bersekolah.
Fotocopy Akta Lahir.
Fotocopy Kartu Keluarga.
Fotocopy KTP: Untuk WNA, sertakan salinan KITAS.
Fotocopy Buku/Akta Nikah: Sertakan Akta Cerai atau Akta Kematian jika diperlukan.
-
Rekening 3 Bulan Terakhir: Bukti keuangan, bisa berupa e-statement atau buku tabungan.
JIKA VISIT 90 HARI, perlu melampirkan :
-
Surat Undangan dan Surat Jaminan dari pengundang.
-
Residence Card Pengundang: Scan depan dan belakang.
-
Salinan Paspor dan Visa Pengundang.
-
Bukti Keuangan Pengundang: 3 bulan terakhir + dokumen keuangan lain (pilih salah satu).
-
COE: Jika ingin tinggal lebih dari 90 hari.
-
Surat Undangan Bisnis: Dari perusahaan Jepang, dengan rincian kegiatan bisnis.
-
SIUP Perusahaan di Indonesia.
-
Rekening Koran Perusahaan: 3 bulan terakhir.
Persyaratan Visa Jepang E-PASSPORT :
-
Paspor: Masih berlaku minimal 6 bulan.
Fotocopy Akta Lahir: Untuk anak di bawah 18 tahun.
Fotocopy Kartu Keluarga.
Fotocopy KTP.